STRUKTUR ORGANISASI

1. Bagan Struktur Orgnisasi

2. Daftar Susunan Pengurus LSP P1 SMK Negeri 1 Trenggalek

Berdasarkan SK Kepala SMKN 1 Trenggalek yang juga selaku Dewan Pengarah LSP P1 SMKN 1 Trenggalek tanggal 12 Juli 2017 Nomor Surat 800 / 391.2 / 101.6.13.13 / 2017 , susunan Pengurus LSP P1 SMK Negeri 1 Trenggalek adalah sebagai berikut :

No Nama NIP Gol. Ruang Jabatan
1. Suharyati, M.Pd 196409251990032008 IV / b Pengarah
2. Imam Mahmudhi, S.Pd 197103171997021004 IV / a Ketua
3. Budi Cahyo Utomo, ST 197310222003121006 III / c Menejemen Mutu LSP
4. Munib Ashari, S.Pd 197707222007011007 III / c Bidang Sertifikasi LSP
5. Arif Wahyono, ST 197009112008011012 III / b Bidang Administrasi LSP
6. Diah Murti Susani, SP 196605212007012016 III / b Bidang Sertifikasi TPHP
7. Rudy Suhartoyo, S.Pd 196812021997021003 IV / a Bidang Sertifikasi TPM
8. Totok Subiyanto, S.Pd 197707222007011007 III / c Bidang Sertifikasi TKR
9. Siswanto, S.Pd 197505032008011019 III / c Bidang Sertifikasi TIPTL
10. SariTri Cahyono, S.Pd 198307032009031007 III / b Bidang Sertifikasi TSM
11. Ema Fulata, S.T 198106212009032007 III / b Bidang Sertifikasi MM

3. Uraian Tugas

Jabatan Tugas dan Wewenang Bertanggung Jawab Kepada
Ketua Dewan Pengarah 1. keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;

2. menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;

3. mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;

4. membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.

Ketua LSP 1. Membuat melaksanakan rancangan program dan kerja LSP

2. melakukan monitoring dan evaluasi

3. menyiapkan rencana program dan anggaran

4. Mensosialisasikan sistem manajemen

5. Menjamin sumber daya LSP

6. Menandatangani Sertifikat kompetensi

7. memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

Ketua Dewan Pengarah
Komite Skema Sertifikasi 1. Merumuskan skema sertifikasi

2. Memvalidasi penetapan, verifikasi skema sertifikasi

3. kajiulang dan pembaharuan skemasertifikasi sesuai dengan kebutuhan/ perkembanga pendidikan/ SKKNI/KKNI Nasional.

Ketua LSP
Bidang Administrasi dan Keuangan 1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,

2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,

3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi/ pengarsipan Dokumen

4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP

5. Mengelola keuangan dalam organisasi LSP P1

Ketua LSP
Bidang Sertifikasi 1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,

2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,

3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,

4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)

5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,

6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

Ketua LSP
Bidang Manajemen Mutu 1. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,

2. memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,

3. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

Ketua LSP